08 May 2017

Mengenal Elang Bondol, Haliastur indus (Boddaert, 1783)

ELANG BONDOL
Haliastur indus (Boddaert, 1783)
http://4raptor.wordpress.com 
Burung berukuran sedang, 45 cm, berwarna putih coklat pirang. Dewasa: Kepala, leher, dan dada putih. Saap punggung, ekor dan perut coklat terang. Terlihat kontras dengan bulu primer yang hitam. Seluruh tubuh remaja kecoklatan mirip Elang Paria (Milvus migrans) dengan coretan pada dada.
Warna berubah menjad ptih keabu-abuan pada tahun kedua, dan mencapai bulu dewasa sepenuhnya pada tahun ketiga. Perbedaan antara burung muda dengan Elang Paria adalah pada ujung ekor yang sedikit membulat sedangkan elang paria menggarpu.
Iris coklat, paruh abu-abu kehijauan, tungkai dan kaki kuning suram, dan sera akan menguning terang semakin bertambahnya  umur.
Juvenile

Persebaran
Perlu kita ketahui bersama bahwa Elang Bondol tersebar cukup luas di dunia mulai dari Kepulauan Solomon, New Guinea, Kepulauan Bismarck, Australia, Semenanjung Malaysia, Filipina dan di seluruh Kepulauan Indonesia. Terdiri dari 4 sub – spesies dengan daerah persebaran: 

  • Haliastur indus indus (Boddaert, 1783) - Benua India dan Asia Tenggara hingga Cina bagian Selatan
  • Haliastur indus intermedius Blyth, 1865 –  Semenanjung Malaysia, Kepulauan Indonesia dan Filipina
  • Haliastur indus Girenera (Vieillot, 1822) –  Maluku, New Guinea, Kepulauan Bismarck dan Pantai Australia
  • Haliastur indus flavirostris Condon & Amadon, 1954 – Kepulaun Solomon

Lalu bagaimana di Indonesia? Di Indonesia jenis ini dapat ditemukan hampir diseluruh kawasan Kepulauan yang ada di Indonesia. Namun demikian, populasinya saat ini terus mengalami tekanan yang cukup serius seperti perburuan untuk di perdagangkan. Di Jawa milasanya, jenis ini sudah sangat sulit dijumpai. 

Habitat
Elang bondol merupakan burung elang yang makanan utamanya adalah ikan. Jenis ini umumnya ditemukan di kawasan perairan seperti pesisir, sungai, rawa-rawa dan danau hingga ketinggian 3000 m dpl. 

Status Konservasi
Seperti halnya jenis elang yang lain, elang bondol pun telah mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku di Indoesia. Ya, pemerinyah melalui Undang - undang nomor 5(lima) tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah nomor 7(tujuh) tahun 1999 telah mengatur status perlindungan terhadap jenis ini. 

Apakah setelah dua perangkat perundang-undangan dan peraturan pemerintah itu ada statusnya aman dari perburuan dan perdagangan? Tentu tidak. Kenyataannya sampai dengan detik ini perdagangan masih saja terjadi. Bahkan semakin parah karena perdagangan ilegal terhadap jenis satwa dilindungi sudah melalui media sosial. 





No comments:

Post a Comment

Sunda Scops-owl, Otus lempijii from Baraja Harjosari Village, Lampung

Sunda Scops-owl (Otus lempijii) , from night birdwatching activities in buffer villages of Way Kambas National Park, Lampung. Braja Harjosar...